Senin, 13 Agustus 2012

istilah dalam perjanjian internasional


Istilah dalam Perjanjian Internasional
Traktat (Treaty)
Artinya, perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Konvensi (Convention)
Artinya, jenis penjanjian yang digunakan bagi hal- hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
Pakta (Pact)
Antinya, pensetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat. Jadi pakta merupakan traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan (ratifikasi).
Penikatan (Arrangement)
Antinya, suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh kanena itu, perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
Pensetujuan (Agreement)
Artinya, suatu penjanjian yang bensifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.
Dekiarasi (Declaration)
Artinya, penjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu penjanjian yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum.


Piagam (Statute)
Artinya, perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya, seperti piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice).
Convenant
Artinya, suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league of nations tahun 1920.
Charter
Artinya, istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fungsi administratif. Dengan kata lain, PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk charter. Misalnya, Atlantic Charter 1941, dan The charter of the united nations 1945. 10.
Protokol (Protocol)
Artinya, perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi. Biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dan konvensi. Namun, protokol tidak kalah petingnya daripada konvensi itu sendiri. Misalnya, protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa 1949.
Modus Vivendi
Artinya, perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara. Maksud sementara adalah sampai diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistematis).
Ketentuan penutup (Final act)
Artinya, dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dan hasil konferensi, seperti catatan mengenai negara peserta, para utusan dari negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan tentang hal-hal yang disetujui konferensi. Ketentuan penutup ini tidak memerlukan ratifikasi.
Ketentuan Umum (General Act)
Artinya, traktat yang bensifat resmi atau tidak resmi. Liga bangsa-bangsa pernah menggunakan istilah ini, seperti dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan pentikaian internasional (arbitrasi) pada tahun 1928.

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Perundingan (Negotiation)
Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan alasan kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.
Isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Dalam rangka membentuk perjanjian internasional, tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh (powers full), seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers atau credential). Kecuali, jika dan semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan: Keharusan menunjukan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik.
Penandatanganan (Signature)
Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara), penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara peserta yang hadir. Kecuali, jika ada ketentuan lain yang mengatumya. Adapun dalam perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu penjanjian internasional. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak saat ditandatanganinya tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan).

Pengesahan (Ratification)
Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. Degan kata lain, ratifikasi sebenamya memiliki aid sebagai persetujuan secara formal terhadap petjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta.

Lembaga persyaratan (Reservation)
Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan. Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam penjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Lembaga persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, lembaga persyaratan adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian. Artinya, dalam melakukan perjanjian, negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian, tetapi tetap terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar